Sebuah Desa yang Terpencil

Selasa, 03 Januari 2023

APBDes 2023

Tahun 2023, Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2023. Anggaran ini termuat dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 tahun 2022 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2023, berdasarkan Musdes dengan BPD pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022. 



 



Share:

Kamis, 13 Oktober 2022

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.


Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa.


Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.


Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:


Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;

Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;

Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;

Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan

Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

SDGs Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.


Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:


Tipologi-1 Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan SDGs Desa 1 dan 2

Tipologi-2 Desa ekonomi tumbuh merata SDGs Desa 8, 9, 10, dan 12

Tipologi-3 Desa peduli kesehatan SDGs Desa 3, 6, dan 11

Tipologi-4 Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7, 13, 14, dan 15

Tipologi-5 Desa peduli pendidikan SDGs Desa 4

Tipologi-6 Desa ramah perempuan SDGs Desa 5

Tipologi-7 Desa berjejaring SDGs Desa 17

Tipologi-8 Desa tanggap budaya SDGs Desa 16 dan 18

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID- 19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.


Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:


Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama

Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama

Pengembangan Desa wisata

Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:


Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM)

penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani

Pencegahan dan penurunan stunting di Desa

Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa

Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa

Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa

Dana operasional Pemerintah Desa

penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem

BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan

Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam meliputi:


Mitigasi dan penanganan bencana alam

Mitigasi dan penanganan bencana nonalam

Prioritas Penggunaan Dana Desa Penetapan

Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Dalam hal Desa tidak memiliki Peraturan Desa yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, dasar penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah peraturan bupati/wali kota tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam hal tidak terdapat peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Desa tetap dapat menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Swakelola

Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.

Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antardesa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa

Padat Karya Tunai Desa

Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa;

pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;

besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;

pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;

pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:


berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata;

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa khususnya Padat Karya Tunai Desa;

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan manfaat bagi generasi mendatang; dan

program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada data masalah dan potensi Desa sebagaimana hasil perbaikan, dan konsolidasi data SDGs Desa dalam sistem informasi desa.


Pengembangan kegiatan di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, maka pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa dan/atau tempat ibadah tidak diperbolehkan.


Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa

Keterbukaan informasi pembangunan Desa

Musyawarah dusun/kelompok

Musyawarah Desa

Publikasi dan Pelaporan

Publikasi

Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.


Pelaporan

Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Bagi Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi Desa secara online, dapat melakukan pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

Pembinaan

Pembinaan, pemantauan dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan digital yaitu menggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa.

Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden.

Demikian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.


Unduh Lampiran:


Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 

Share:

Kamis, 11 Agustus 2022

Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)

 Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Desa Bendungan dilaksanakan Rabu (10/8/2022), bertempat di Balai Desa Bendungan.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Bidan Desa Bendungan, Ngatinem, Am.Keb., pelaksanaan BIAN di Desa Bendungan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, dilaksanakan secara terpusat di Balai Desa Bendungan, Dsn. Ngesrep RT. 03 RW. 01 Desa Bendungan.

Dalam pengumuman itu disebutkan agar peserta BIAN membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK), membawa buku KIA (berwarna pink), serta bayi atau balita dalam keadaan sehat (jika sakit, imunisasi ditunda), tetap menjaga protokol kesehatan.

Seperti telah diprogramkan Dinas Kesehatan, Bulan Agustus adalah pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) yang ditandai dengan dengan pemberian Imunisasi Kejar dan Imunisasi Tambahan.

Imunisasi Kejar diperuntukkan bagi bayi atau balita yang belum lengkap imunisasinya. Sedangkan Imunisasi Tambahan yaitu Campak dan Rubela diberikan kepada bayi atau balita secara keseluruhan, walaupun belum lengkap imunisasinya sekalipun.

Pada Posyandu beberapa waktu yang lalu, bayi dan balita juga mendapatkan asupan vitamin A. Dalam BIAN kali ini, bagi bayi atau balita yang belum mendapatkan Vitamin A juga diberikan Vitamin A.

Bagi bayi atau balita yang belum dapat mengikuti Imunisasi/BIAN pada hari ini, dapat mengikuti Imunisasi yang akan dijadwalkan lebih lanjut, dengan mengikuti jadwal dari UPTD Puskesmas Semowo.

Share:

Selasa, 22 Februari 2022

Wujudkan #GISA, Dinas Dukcapil Pasang Aplikasi di Desa


Dalam rangka mewujudkan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang menghadirkan Layanan GISA melalui setting Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa (SMARD) di Kantor Desa. 

Desa Bendungan Kecamatan Pabelan mendapat kesempatan untuk dipasangkan Aplikasi tersebut di Kantor Desa. Hal ini guna mempermudah Layanan Kependudukan, terutama pengurusan Akte Kelahiran dan Akte Kematian. 

Dengan adanya layanan ini, pengurusan Akte Kelahiran dan Akte Kematian tidak perlu lagi sampai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Ungaran yang letaknya lumayan jauh (+_ 35 km) dari Desa Bendungan.

Layanan ini sebagai alternatif #2 bagi masyarakat. Seperti yang sudah diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang sudah lebih dulu menghadirkan Layanan SipendukOnline, untuk Layanan Mandiri Administrasi Kependudukan secara online, yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Semarang. Bagi masyarakat yang kesulitan untuk menggunakan layanan SipendukOnline, maka bisa menggunakan Layanan GISA di Kantor Desa.

Share:

Kamis, 17 September 2020

Desa Bendungan Melaksanakan MUSRENBANGDES

 Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Desa Bendungan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang tahun 2021, Pemerintah Desa Bendungan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).

MUSRENBANGDES merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.

Share:

Selasa, 21 Juli 2020

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III

 Pemerintah Desa Bendungan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III, pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020,. Dalam Penyaluran tersebut, dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Semarang, Aris Setyawan, S.TP.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Semarang, Aris Setyawan, S.TP, menyerahkan BLT Dana Desa kepada salah satu KPM.

Sebelum penyaluran dilaksanakan, Aris Setiyawan memberikan sambutan. “Bantuan ini bersumber dari Dana Desa. Dana Desa ini sumbernya dari Pemerintah Pusat, diberikan ke Pemerintah Desa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan atau pembangunan yang direncanakan oleh Desa. Namun, karena ada Covid-19, ada aturan sebagian dialihkan untuk BLT Dana Desa, sehingga pembangunan di Desa akan berkurang. ” terang Aris.

Beliau juga menyampaikan bahwa ada aturan dari Kementerian Desa, yang sebelumnya BLT Dana Desa diberikan 3 tahap masing-masing Rp. 600.000, dan memungkinkan Desa untuk memperpanjang BLT Dana Desa 3 tahap lagi masing-masing Rp. 300.000, sepanjang Dana Desa masih tersedia dan disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus untuk perpanjangan BLT Dana Desa tersebut.

Selanjutnya beliau menyerahkan BLT Dana Desa kepada salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan dilanjutkan penyerahannya oleh petugas dari Desa sebanyak 161 KPM dari 162 KPM, karena ada 1 KPM yang berada di luar Desa dan tidak ada keluarga yang tinggal di Desa Bendungan.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa Bendungan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada tanggal 14 Juli 2020, dimana dalam Musdessus tersebut disepakati penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang sebelumnya 47 KPM (terealisasi 46 KPM) menjadi 162 KPM (terealisasi 161 KPM).

Dengan demikian, Realisasi penyaluran BLT Dana Desa di Desa Bendungan periode ini adalah :

  1. Tahap I sebanyak 46 KPM masing-masing Rp. 600.000,- = Rp. 27.600.000,-
  2. Tahap II sebanyak 46 KPM masing-masing Rp. 600.000,- = Rp. 27.600.000,-
  3. Tahap III sebanyak 161 KPM masing-masing Rp. 600.000,- = Rp. 96.600.000,-

Total Dana Desa yang digunakan untuk BLT Dana Desa sebanyak Rp. 151.800.000,-

Share:

Rabu, 24 Juni 2020

Pelayanan Administrasi Online

Dalam kondisi COVID-19, administrasi kependudukan dilayani secara Online. Masyarakat bisa menggunakan fasilitas di bawah ini.


Apabila mendapat kesulitan, silahkan datang ke Kantor Kepala Desa Bendungan di hari dan jam kerja untuk meminta bimbingan atau bantuan.
Share:
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

PETA DESA BENDUNGAN

Facebook Fanspage